KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Hari Ini Polri Beri Jawaban Tertulis kepada Presiden
Sabtu, 21 November 2009 | 11:19 WIB
KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto (kiri) dan Chandra M Hamzah (kanan) mengikuti Sidang Permohonan Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri telah siap memberikan jawaban atas rekomendasi akhir Tim Pencari Fakta atau Tim Delapan terkait proses hukum Pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Jawaban tertulis akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Sabtu (21/11) ini.

"Siap. Presiden kan memberi waktu dua tiga hari untuk memberi jawaban. Kita harus siap," ucap Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak melalui telepon kepada Kompas.com, Sabtu. Hal itu dikatakan ketika ditanya kesiapan Polri memberi jawaban.

Sulistyo menjelaskan, pihaknya masih menunggu kabar dari Istana tentang hal-hal teknis terkait penyerahan jawaban. "Kami masih menunggu kabar selanjutnya. Siapa yang menyerahkan dan jam berapa disampaikan kami belum tau. Yang pasti hari ini disampaikan," ucap dia.

Ketika ditanya berapa lembar jawaban tertulis dari Polri, Sulistyo mengaku belum mengetahui. "Yang pasti ada dokumen-dokumen yang ikut dilampirkan," tambah dia.

Seperti diberitakan, Presiden telah menyerahkan rekomendasi akhir Tim Delapan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk dipelajari serta memberikan jawaban.

Tim Delapan merekomendasikan agar proses hukum Bibit-Chandra dihentikan. Kepolisian dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). Selain itu, dilakukan reformasi institusional di kepolisian dan kejaksaan serta reposisi personal kepolisian, kejaksaan, KPK, dan LPSK.

Rekomendasi lain, memberantas makelar kasus di semua lembaga penegak hukum, menuntaskan kasus korupsi PT Masaro, kasus Kabareskrim Susno Duadji dengan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, dan rekomendasi lain.

Penulis: C8-09   |   Editor: Abi Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.