KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Kompas: Pemanggilan untuk Terlapor Anggodo
Jumat, 20 November 2009 | 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo mengaku dimintai keterangan terkait rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Anggodo Widjojo.

"Polisi butuh keterangan Anggodo (sebagai) terlapor," ucap Budiman seusai memberikan keterangan di Mabes Polri, Jumat (20/11). Selain harian Kompas, penyidik juga memanggil redaktur media Seputar Indonesia (Sindo) untuk dimintai keterangan.

Namun, pernyataan Budiman tersebut berbeda dengan surat panggilan yang diterima pihak Sindo. Redaktur Pelaksana Sindo Nevi Hetaria, seusai memberikan keterangan di Mabes Polri, mengatakan bahwa pemanggilan terkait laporan Anggodo dan Indra Syahnun Lubis.

Budiman menjelaskan, substansi pertanyaan penyidik hanya seputar pemberitaan Kompas pada 4 November 2009 tentang transkrip rekaman. "Ditanya apakah benar transkrip rekaman dimuat di Kompas pada 4 November 2009? Saya katakan benar. Hanya itu saja," kata dia.

Menurut Budiman, penyidik kemungkinan hanya memanggil perwakilan Kompas dan Sindo untuk mendapatkan keterangan terkait rekaman sadapan antara Anggodo dan pejabat kepolisian, Kejaksaan Agung, dan pihak lain.

"Kalau semua koran dipanggil, jawaban akan iya. Penyidik bilang Kompas oplahnya paling besar dan Sindo cukup besar," tambahnya.

Menurutnya, kepolisian mempunyai hak meminta keterangan untuk menangani suatu perkara. "Saya menghormati otoritas kepolisian untuk meminta keterangan dari saya," ucapnya.

Penulis: C8-09   |   Editor: ksp Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.