JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian masih meneliti rekomendasi akhir Tim Pencari Fakta atau Tim Delapan sebelum memberi tanggapan kembali ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (21/11) besok. Kepolisian tetap menghargai rekomendasi akhir Tim Delapan tersebut mengenai proses hukum pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Kapolri sudah jelaskan di Gedung Dewan kemarin, sejak awal kita akan menghargai (rekomendasi)," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jumat (20/11).
Nanan menjelaskan, pihaknya masih meneliti bagaimana kepolisian mengaplikasikan rekomendasi akhir itu agar tidak melanggar hukum. "Bagaimana kepolisian harus mengaplikasikan dalam koridor hukum yang ada. Itu semua sedang diteliti oleh staf dan Kapolri tentunya untuk akomodir itu. Jawabannya besok akan disampaikan ke Presiden," jelas Nanan.
Seperti diberitakan, hasil kerja Tim Delapan merekomendasikan agar menghentikan proses hukum Bibit-Chandra dengan kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). Selain itu, melakukan reformasi institusi kepolisian dan kejaksaan, serta rekomendasi lain.
