Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 15:44 WIB
Polri Belum Sita Rekaman Anggodo
| made | Jumat, 20 November 2009 | 16:12 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Unjuk rasa puluhan wartawan yang menolak pemanggilan dan pelibatan pers oleh polisi pada kasus rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang disadap KPK baru saja berakhir di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/11).

Di hadapan pengunjuk rasa, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna mengatakan, rekaman pembicaraan Anggodo hingga saat ini belum disita. "Belum, belum disita," kata Nanan menjawab pertanyaan wartawan.

Nanan menambahkan, "Kita bekerja bertahap."

"Aneh, barang bukti pembicaraan yang disadap KPK belum disita, kok malah wartawan yang dipanggil. Sudah dua minggu dari pemutaran rekaman itu, kok Anggodo belum juga ditetapkan tersangka," kata seorang wartawan. Massa pengunjuk rasa menyebut kelompok dengan Koalisi Antikriminalisasi Pers.

Menanggapi pernyataan ini, Nanan justru meminta wartawan agar membantu memberi keterangan untuk menetapkan Anggodo tersangka.

Seperti diketahui publik, hasil sadapan KPK atas pembicaraan Anggodo, adik kandung komisaris PT Masaro Radikom Anggoro Widjojo, buronan KPK, dengan sejumlah pihak diperdengarkan di hadapan sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) 3 November silam. Sidang terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung banyak media elektronik, seperti stasiun televisi dan radio. Juga tayang di portal online secara real time. Dan besoknya, transkrip pemberitaan muncul di media massa cetak.

Atas pemberitaan itu, Mabes Polri memanggil hanya pimpinan dua surat kabar nasional, Kompas dan Seputar Indonesia, untuk dimintai keterangan perihal pemuatan transkrip pembicaraan Anggodo. Hal inilah yang ditolak wartawan. "Jangan libatkan wartawan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu. Jangan pernah kriminalisasi pers sebab kalau memanggil sebagai saksi pun, itu sama dengan mengintimidasi pers dan menyumbat saluran informasi untuk masyarakat," ujar orator.

Pengunjuk rasa ditemui Kadiv Humas Irjen Nanan Sukarna. Dia mengatakan, pemanggilan pimpinan atau kru redaksi Kompas dan Seputar Indonesia batal dilakukan karena terjadi salah informasi. "Pemanggilan ini bukan untuk saksi, tetapi hanya untuk memberi keterangan mengenai rekaman tersebut," kata Nanan sembari meminta wartawan tidak salah menafsirkan pemanggilan dua media tersebut.

Yulis Sulistyawan, salah seorang pengunjuk rasa, menyampaikan aspirasi wartawan Indonesia kepada Nanan agar Polri tidak memanggil wartawan atas laporan Anggodo ataupun pengacaranya, Indra Syahnun Lubis atau Bonaran Situmeang. "Kami wartawan akan bantu Polri, tetapi tidak untuk mengkriminalisasi pihak lain, dan tidak atas laporan Anggodo," katanya. (Persda Network/amb)

Sumber :
Persda Network