JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai permintaan Tim Delapan agar Kejagung mengenyampingkan berkas berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil (nonaktif) Ketua KPK Chandra M Hamzah demi kepentingan umum (deponering) adalah sikap tidak konsisten.
Pasalnya, Tim Delapan, di samping meminta deponering, mengatakan bahwa alat bukti berkas perkara tersebut lemah. "Minta deponering itu kan sama saja mengakui bahwa berkas perkara lengkap. Ini tidak konsisten," ujar Hendarman berapi-api pada rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kepolisian, Kejagung, dan KPK, Kamis (19/11) malam di DPR RI, Jakarta.
Hendarman melanjutkan, berdasarkan Pasal 35 huruf C UU 16/2004 tentang Kejaksaan, deponering dapat diberikan demi kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat luas. Menurutnya, Kejagung sangat berhati-hati mengukur kadar "demi kepentingan bangsa dan negara" tersebut.
"Ini sulit. Apa dengan menggunakan polling atau quick count?" sindir Hendarman.
Menurutnya, sepanjang sejarah selama lebih dari setengah abad, Kejagung hanya sekali menerbitkan deponering, yaitu kepada Yasin, di era kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada saat itu, posisi Jaksa Agung dijabat Ismail Saleh.
Terkait tuntutan Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution agar Bibit-Chandra dibebaskan karena alat bukti lemah, Hendarman, setengah menyindir, mengatakan hal itu wajar. Hendarman menyebut Adnan sebagai tim pembela.
"Saya pernah bertemu Pak Buyung di pengadilan. Saya menuntut terdakwa hukuman 40 tahun penjara, sementara Pak Buyung minta agar dibebaskan. Lalu hakim menjatuhkan vonis seumur hidup. Jadi wajar saja sebagai pembela meminta agar Bibit-Chandra dibebaskan," ujar Hendarman.
