Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:59 WIB
Kapolri Pastikan Pemanggilan Tak Akan Rugikan Media
Inggried Dwi Wedhaswary | Edj | Kamis, 19 November 2009 | 20:53 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Transkrip rekaman suara terhadap Anggodo Widjojo, adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, diperlihatkan di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Nasir Djamil mendalami pemanggilan sejumlah pimpinan media massa oleh Mabes Polri terkait rekaman penyadapan KPK dengan tokoh utama Anggodo Widjojo. Nasir mempertanyakan adanya keterkaitan antara pemanggilan pimpinan media dan penyiaran rekaman yang diputar di sidang MK atau transkrip rekaman yang terlebih dulu disebar.

"Kapolri harus menjelaskan, apakah pemanggilan ini karena media menyiarkan rekaman di sidang atau transkrip yang sudah tersebar," kata Nasir, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (19/11) malam.

Menjawab pertanyaan ini, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengaku baru mendapatkan laporan pada malam ini bahwa ada pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan media. Namun, ia memastikan bahwa pemanggilan tersebut tak akan merugikan media.

"Saya juga baru malam ini dilaporkan dan baru tahu ada media yang dipanggil, dan diperiksa sebagai saksi. Prinsipnya, tidak akan merugikan teman-teman media. Kami tidak akan mendudukkan media sebagai pihak yang dirugikan," ujar Kepala Polri.