JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar tidak mengetahui kalau kliennya pernah menawarkan Kombes Chaerul Anwar sebagai stafnya di KPK. "Belum tahu. Saya akan konfirmasi (pada Antasari)," kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Antasari seusai sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Seperti telah diberitakan pada saat pertemuan di rumah pengusaha media Sigid Haryo Wibisono, Chaerul ditawari menjadi staf KPK oleh Antasari setelah ia sudah selesai menjadi Kepala Polres Jakarta Selatan. Namun, ia menolak tawaran itu karena akan melanjutkan pendidikan polisi.
Lebih lanjut, Juniver merasa yakin bahwa pengakuan Chaerul sebagai saksi dalam sidang Sigid tidak memiliki relevansi dalam kasus ini. "Toh tim itu sudah bekerja," ujarnya.
Chaerul ditugaskan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk menyelidiki teror kepada Antasari yang diduga dilakukan Nasrudin Zulkarnaen dan istrinya, Rani Juliani. Dalam melaksanakan tugas Kepala Polri tersebut, ia membentuk tim. Antasari bersama Sigid didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Mereka diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
