JAKARTA, KOMPAS.com — Respons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta agar publik tidak memaksanya melakukan tindakan yang melanggar konstitusi dengan mencopot pejabat-pejabat negara, seperti Kapolri dan Jaksa Agung, dinilai tidak beralasan karena kewenangan Presiden dijamin oleh Ketetapan MPR.
"Sekilas terlihat benar bahwa Presiden tidak boleh mencampuri institusi penegakan hukum. Tapi pada dasarnya Presiden wajib hukumnya mengemban amanat reformasi untuk mencopot pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi meski belum diadili," tutur Usman Hamid dari Kontras dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kamis (19/11).
Menurut Usman, Tap MPR No 6 Tahun 2001 mengenai etika kehidupan berbangsa pascareformasi dan No 8 Tahun 2001 mengenai arah pemberantasan korupsi setelah reformasi menyatakan bahwa pejabat negara atau PNS yang terlibat dalam kasus korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan meski belum terbukti dia bersalah atau tidak di pengadilan.
"Jadi pernyataan Presiden ini bisa dinilai membuat kepemimpinan Presiden dalam mengganyang mafia hukum tidak terarah lagi. Presiden bisa dinilai tidak melaksanakan amanat reformasi dengan berlindung di bawah alasan-alasan yang normatif," ungkapnya. "Jadi saya kira (Presiden) lupa membaca TAP MPR ini," tambahnya.
