PALEMBANG, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya agar dirinya tidak didesak mengambil langkah melampaui kewenangan sebagai Presiden dalam penanganan proses hukum Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Hal itu dikemukakan Penasihat KPK Abdullah Hehamanua, Kamis (19/11) di Palembang, Sumatera Selatan di sela-sela diskusi KPK bersama media massa mengenai pemberantasan korupsi.
Abdullah mengutarakan, Presiden membentuk Tim 8 yang bertugas mengumpulkan data dan fakta. Setelah Tim 8 menyerahkan fakta dan data kepada Presiden, konsekuensi logisnya Presiden harus menerima rekomendasi Tim 8.
Menurut Abdullah, kalau Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan membuat kebijakan terhadap Polri dan Kejaksaan sebagai intervensi, berarti pembentukan Tim 8 oleh Presiden juga sebuah intervensi.
"Presiden sebagai kepala negara bertanggung jawab terhadap keselamatan negara dan sebagai kepala pemerintahan membawahi Polri dan Kejaksaan, maka Presiden membentuk Tim 8. Oleh sebab itu rekomendasi Tim 8 harus dilaksanakan," kata Abdullah.
Abdullah menuturkan, apabila Presiden tidak melaksanakan rekomendasi Tim 8 maka KPK tidak ikut campur karena hal tersebut merupakan kewenangan Presiden. Namun, bagi KPK hal tersebut berarti Presiden tidak serius memberantas korupsi.
