JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan meminta Presiden menunjukkan tindakan yang riil untuk memberantas makelar kasus di semua institusi penegak hukum. Koalisi menilai pemberantasan makelar kasus tidak cukup dilakukan dengan pidato dan membuka pengaduan masyarakat di PO BOX 9949 GM.
"Kami mendesak SBY memberantas makelar kasus di semua lembaga penegak hukum, dimulai dengan memeriksa kasus Anggodo dan Ary Muladi," tegas Yudi Koto dari Transparency International Indonesia (TII) dalam keterangan pers di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kamis (19/11).
Yudi mengatakan, sudah begitu banyak saluran pengaduan masyarakat yang digawangi Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Komisi Ombudsman. Menurut koalisi, masalah pelik terkait makelar kasus bukanlah tempat pengaduannya, tetapi tindak lanjut pengaduannya.
"Selain itu, harus dilihat bahwa lembaga-lembaga tersebut dimandulkan kewenangannya. Karena itu, apabila benar ingin memperbaiki institusi penegak hukum, maka lembaga eksternal kontrol juga harus dibenahi," lanjutnya.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga hukum dan antikorupsi, seperti TII, ICW, Imparsial, Kontras, YLBHI, dan LBH Jakarta, mempertegas bahwa pengertian makelar kasus tidak hanya orang di luar sistem, tetapi juga para penegak hukum yang masih aktif.
