JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap pada pendiriannya bahwa belum dapat mengabulkan pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Surat pengunduran diri tersebut, katanya, masih tergeletak di atas meja kerjanya.
Dikatakan Hendarman, dia masih menunggu kesimpulan hasil rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan.
Menurut Hendarman, isi rekomendasi Tim Delapan masih ada yang harus diklarifikasi. "Jadi, tidak menutup kemungkinan Pak Ritonga aktif kembali," ujarnya seusai mengikuti rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, Kamis (19/11) di DPR RI, Jakarta.
Terkait kabar adanya reposisi di tubuh Kejaksaan Agung, Hendarman mengaku bingung. "Bagaimana reposisi, Pak Ritonga sudah mengundurkan diri, Pak Wisnu sudah pensiun," tandasnya.
Seperti diberitakan, nama Ritonga santer disebut-sebut sebanyak 24 kali dalam rekaman dugaan kriminalisasi KPK yang diputar Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dalam rekaman itu, Ritonga dinilai berperan penting dalam rencana yang disiapkan Anggodo Widjojo, khususnya pada proses penyidikan dua pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.
