KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Polisi Periksa Bonaran sebagai Saksi
Rabu, 18 November 2009 | 16:49 WIB
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
The attorney of Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, diperiksa penyidik Mabes Polri atas laporan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pemeriksaan tersebut terkait rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.

"Saya diperiksa sehubungan laporan KAI soal penyadapan KPK," kata Bonaran seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam di Bareskrim, Rabu (18/11).

Seperti diberitakan, KAI melaporkan pimpinan KPK karena telah menyadap Bonaran yang berprofesi sebagai pengacara. Penyadapan itu dianggap telah melanggar UU Advokat yang menyatakan bahwa pengacara bebas dari penyadapan dalam menjalankan tugas.

Bonaran menjelaskan, pemeriksaannya hari ini dilakukan pertama kali sejak laporan KAI. Sebelumnya, pada Kamis (12/11), ia telah mendatangi Bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, tetapi pemeriksaan dibatalkan penyidik.

"Ini pemeriksaan pertama. Kemarin enggak jadi. Tadi ditanya 19 pertanyaan seputar penyadapan KPK. Ditanya kapan saya tau telah disadap, dan pertanyaan lain yang berkaitan," ucap dia.

Bonaran menambahkan, penyadapan juga melanggar Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.

"Kita melaporkan cara-cara penyadapan KPK yang tidak benar. Penyadapan ilegal. Apakah Bonaran sedang dilidik KPK? Kan tidak," ucap dia.

Penulis: C8-09   |   Editor: msh Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.