Kamis, 9 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 9 Februari 2012 | 11:20 WIB
Awas, Berteduh di Kolong Jalan Layang Akan Ditertibkan
Hertanto Soebijoto | hertanto | Rabu, 18 November 2009 | 14:15 WIB
|
Share:

berita jakarta
Sejumlah pengendara motor berteduh di bawah jalan layang saat hujan turun di Ibu Kota

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pengguna sepeda motor yang berteduh di kolong jalan layang (fly over), tampaknya sudah membuat gerah aparat kepolisian. Sebab, ulah mereka mengakibatkan kemacetan yang berkepanjangan saat hujan deras. Untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya akan segera menertibkan mereka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono mengatakan, kebiasaan berteduh di bawah jalan layang telah membuat sejumlah ruas jalan Jakarta menjadi macet. Beberapa jalan layang yang dijadikan tempat berteduh itu di antaranya adalah Semanggi, Grogol, Slipi, Pancoran, Mampang, dan Senen.

"Kami akan menempatkan petugas kepolisian di bawah fly over yang sering dijadikan tempat berteduh. Upaya ini diharapkan dapat membuat pengendara sepeda motor jera untuk berteduh di bawah fly over. Karena ini salah satu langkah untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi saat hujan turun," ujar Condro usai sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/11)

Aksi berteduh di bawah jalan layang saat hujan deras tiba, selama ini memang sudah menjadi budaya masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya. Biasanya mereka berteduh lantaran tak membawa jas hujan. Selain itu, jalan layang juga dianggap sarana paling nyaman bagi pengendara motor untuk berteduh. Hanya saja, akibat ulah mereka, separuh badan jalan digunakan parkir motor dan dampaknya pun kemacetan lalu lintas.

Untuk mengurai kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan saat hujan deras, Polda juga akan menerapkan sistem buka tutup jalan. “Langkah tersebut diambil hanya bersifat situasional,” ujar Condro.

Selama ini aparat kepolisian cukup kewalahan dalam mengatur lalu lintas, utamanya di perempatan jalan. Sebab, jumlah personelnya saat ini tidak sesuai dengan jumlah perempatan di Jakarta.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan lampu lalu lintas saja,” ungkapnya. Maka, dengan diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih dipatuhi.

Selain menertibkan pengendara motor dan pengemudi mobil, Polda juga akan menindak para polisi yang menyalahi wewenang. Karenanya dia meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum polisi dengan ditilang sembarangan, segera melaporkan langsung ke Direktorat Lalu Lintas.

“Polisi yang menyalahi wewenang bisa diberi sanksi, contohnya penundaan kenaikan pangkat,” kata Condro.

Sejauh ini mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta sepertinya tak ada habisnya. Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk pemberlakukan kawasan three in one dan lainnya.

Untuk mengurai kemacetan, Pemprov DKI, rencananya akan mengundang pakar dari lima stakeholder, yaitu Departemen PU, Dephub, Departemen Perindustrian, Kementerian Negera Riset dan Teknologi serta Polri.

"Kami akan kumpul bersama dengan mengundang pakar dari lima stakeholder untuk memberikan pandangan, pemikiran, serta program-program jangka pendek dan panjang, khususnya problematika Jakarta," jelas Prijanto, Wakil Gubernur DKI.

Sumber :
Berita Jakarta