Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:53 WIB
Gayus: Bentuk Peraturan Bersama Kerjasama Kejaksaan-Polri-KPK
Hindra Liu | hertanto | Rabu, 18 November 2009 | 11:59 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, Rabu (18/11), dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, meminta antarketiga lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, membentuk peraturan bersama dalam rangka kerja sama pemberantasan korupsi.

Selama ini, kata Gayus, belum ada koordinasi langsung antarketiga institusi tersebut. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, koordinasi yang ada selama ini hanyalah antara Kejaksaan Agung-Kepolisian dan Kejaksaan Agung-KPK.

Koordinasi itu, misalnya, dalam bentuk gelar perkara atas kasus-kasus sulit dan juga pertemuan secara periodik. Namun, kerja sama ini pun, kata Hendarman, perlu dievaluasi. Dalam pertemuan tersebut, Hendarman juga mengakui adanya perbedaan persepsi mengenai agenda pemberantasan korupsi walaupun ketiganya mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor. Dengan demikian, pelaksanaannya pun berbeda-beda.

Terkait definisi kerugian keuangan negara, Hendarman mengatakan, mengacu pada apa yang telah dihitung BPK dan BPKP.