JAKARTA, KOMPAS.com — Kembali aktifnya Komjen Susno Duadji sebagai Kabareskrim Polri dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Susno seharusnya bertindak seperti mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang mengundurkan diri, bukan sekadar nonaktif selama menjalani proses Tim Delapan.
"Apa bedanya seorang Susno dengan seorang Ritonga, sama-sama penegak hukum," tutur pengamat kepolisian, Alfons Loemau, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11). "Aktifnya Susno mencederai masyarakat terhadap rasa keadilan," tuturnya.
Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga menyatakan mundur dari jabatannya pascadiperdengarkannya rekaman pembicaraan milik KPK yang berisi percakapan antara Anggodo Widjojo dan sejumlah orang. Nama Susno juga disebut-sebut dalam rekaman. Pembicaraan itu diduga berisi upaya merekayasa kasus pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Susno dinonaktifkan sementara sebagai Kabareskrim seiring dengan kerja Tim Delapan yang melakukan verifikasi terhadap kasus Bibit-Chandra. Susno dinonatifkan demi memperlancar kerja Tim Delapan.
Dengan selesainya kerja Tim Delapan yang telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhyono, Selasa, Susno kembali aktif sebagai Kabareskrim.

