KUPANG, KOMPAS.com — ET (9), warga RT 22 RW 08, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, mengadukan ayah kandungnya, Marthen Tuka (46), ke Mapolresta Kupang karena diduga mencabulinya.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian di Polresta Kupang, yang diperoleh Pos Kupang, Selasa (17/11), korban menyebutkan, percabulan yang dilakukan ayahnya sudah berlangsung sejak Oktober hingga awal November 2009.
Sang ayah mencabuli korban ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. Apalagi, ibu kandung korban telah pergi bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga sejak dua tahun lalu.
ET yang masih di bawah umur itu datang ke Mapolresta Kupang bersama neneknya, Bendelina Kana, dan Ketua RT 22 RW 08, Kelurahan Bakunase, Silas Ratu Bajo, untuk melaporkan ayah korban yang telah mencabuli anaknya sendiri.
Kapolresta Kupang AKBP Heri Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Iskandar, mengatakan, penyidik Polresta Kupang telah menahan tersangka Marthen Tuka sejak 6 November 2009 karena terlibat kasus yang sama dengan korban berbeda.
"Sekarang pelakunya sudah ditahan. Dengan adanya pengaduan dari korban itu, tidak menyulitkan penyidik untuk mencari pelaku. Memang pelaku sudah ditahan sepekan lalu karena terlibat kasus berbeda," ujarnya.
Dengan adanya laporan ET yang juga anak kandungnya, kata Iskandar, penyidik PPA Polresta Kupang akan menindaklanjuti dengan memproses hukum pelaku. (ben)
