JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji menegaskan, tidak ada kaitan kasus pimpinan KPK (nonaktif) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century. Selain itu, ia juga membantah bahwa kasus Bibit-Chandra dipicu hubungan telepon antara ia dan Lucas, pengacara Boedi Sampoerna.
"Kapolri sudah jelaskan tidak ada balas dendam. Sudah dijelaskan juga (kasus Bibit-Chandra) itu atas laporan Antasari," kata Susno di Mabes Polri, Selasa (17/11).
Hal itu dikatakan Susno menanggapi salah satu rekomendasi akhir Tim Delapan, yaitu agar menuntaskan proses hukum Susno dan Lucas terkait dana Boedi Sampoerna di Bank Century. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siang tadi.
Dalam kesempatan itu, Susno kembali menjelaskan hal-hal yang terkait proses hukum Bibit-Chandra. Susno mengatakan, ia telah diperiksa oleh Irwasum terkait laporan pengacara KPK dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Irwasum kemudian memutuskan Suno tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik terkait kasus Bibit-Chandra.
Selain itu, ia juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan status tersangka Bibit-Chandra. Pengadilan juga menyatakan tidak bersalah. "Mau diperiksa apa lagi?" ucap dia.
Dalam penyidikan kasus Bibit-Chandra di Mabes Polri, kata dia, ia tidak dilibatkan untuk menghindari tuduhan kepentingan pribadi. Para penyidik yang terlibat telah menjalankan proses penyidikan dengan netral dan profesional.
"Memang sebagian penyidik anggota Bareskrim di bawah pimpinan Wakabareskrim (Irjen Dikdik Mulyana). Penyidik langsung bertanggung jawab kepada Kapolri," jelas dia.
