JAKARTA, KOMPAS.com - Ary Muladi saksi kunci kasus Bibit-Chandra mengaku hanya diperiksa oleh penyidik terkait pasal yang telah telah disangkakannya dahulu yaitu pasal penggelapan, penipuan, dan pemalsuan. Namun, pasal-pasal dalam surat panggilan yang diterimanya belum ditanyakan serta dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan sebagai saksi. Sama seperti pemeriksaan terdahulu," ucap dia usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Mabes Polri, Selasa ( 17/11 ). Selama pemeriksaan Ary didampingi enam pengacara dan dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik.
Salah satu kuasa hukum Ary Muladi, C Suhadi menjelaskan, selain diperiksa pasal lama, klienya juga ditanyakan masalah rekaman sadapan milik KPK. Namun, penyidik tidak menanyakan pasal-pasal yang dicantumkan dalam surat panggilan. Pasal tersebut yaitu penyuapan, pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi, pencemaran nama baik Presiden atau penghinaan institusi dan pejabat publik, fitnah, dan pengancaman.
"Jadi lima pasal ini belum ditanyakan. Tadi ditanyakan hanya pasal penggelapan, penipuan juga satu pertanyaan masalah rekaman. Apakah pertanyaan itu pintu masuk untuk menggali lebih jauh pasal yang dimaksud dalam surat panggilan kami belum tahu. Atau hanya numpang lewat untuk mendalami perkara yang lama," jelas dia.
Kuasa hukum lain Petrus Salestinus menilai, penyidik telah melihat adanya tindak pidana terkait rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. "Tapi sepertinya mau dicari dulu siapa yang bisa dijerat dalam persoalan ini," kata dia.

