Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:33 WIB
Presiden Beri Waktu 3 Hari pada Kapolri dan Jaksa Agung
| Edj | Selasa, 17 November 2009 | 16:43 WIB
|
Share:

Laporan Reporter Radio Sonora Suroto

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan waktu 3 hari kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mempelajari rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Chandra dan Bibit atau lebih dikenal dengan Tim Delapan.

"Presiden akan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri dan memberikan waktu 3 hari untuk mempelajari rekomendasi," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11).

Menurut Djoko, Presiden SBY akan menyampaikan hasil kajian terhadap rekomendasi Tim Delapan tersebut pada hari Senin, 23 November mendatang.

Tim Delapan, antara lain, merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan sanksi kepada para pejabat penegak hukum yang bertanggung jawab dalam kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Selain itu, Presiden juga merekomendasikan untuk melakukan reformasi pada lembaga hukum di Tanah Air.

Sumber :