JAKARTA, KOMPAS.com - Pers dan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dijerat pasal 310 dan 311 KUH Pidana tentang pencemaran nama baik terkait rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di MK beberapa waktu lalu.
Pers telah menyebarkan ke publik isi rekaman yang menyebutkan beberapa nama termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diduga melakukan rekayasa dalam proses hukum Bibit-Chandra.
"Bisa jadi orang yang menyiarkan dimintai pertanggungjawaban. Bisa juga MK dianggap orang yang harus bertanggungjawab," ucap salah satu kuasa hukum Ary Muladi Petrus Salestinus, ketika mendampingi pemeriksaan kliennya di Mabes Polri, Selasa (17/11).
Petrus menjelaskan, dalam surat panggilan terhadap kliennya dicantumkan salah satu pasal yaitu pencemaran nama baik Presiden atau penghinaan institusi dan pejabat publik. Namun, tidak dicantumkan nama tersangka yang dijerat pasal tersebut. "Surat laporan polisinya model A, tidak ada pelapornya atau pemeriksaan atas inisiatif polisi," kata dia.
Isi rekaman, kata Petrus, tidak akan diketahui publik jika tidak dibuka oleh MK dan disebarluaskan oleh pers (media). "Kalau tidak diperdengarkan (rekaman) orang-orang tidak akan tau dan tidak akan ada pencemaran nama baik. Bisa jadi anda-anda ini (wartawan) dituduh pencemaran nama baik," jelas dia.
