JAKARTA, KOMPAS.com — Dukungan anggota DPR RI terhadap pengajuan hak angket soal kasus Bank Century semakin kuat. Sampai Selasa (17/11), sudah 201 anggota dewan menyepakati keberadaan hak angket tersebut.
Pada saat pengajuan surat permohonan hak angket, Kamis (12/11), jumlah anggota dewan yang ikut menandatangani surat tersebut mencapai 139 orang. Namun, sampai hari ini, ada 62 orang lagi yang ikut tanda tangan.
Dalam jumpa pers di ruang wartawan I Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa, diketahui bahwa Fraksi Partai Golkar (FPG) memberikan tambahan paling banyak. Kamis lalu, jumlah anggota FPG yang mendukung berjumlah 24 orang. Hari ini, total dukungan dari FPG bertambah 24 orang, menjadi 48 orang.
Tambahan besar lain juga diperoleh dari Fraksi PPP. Semula hanya ada satu dukungan dari fraksi ini, tetapi kini sudah bertambah menjadi 15 orang. Fraksi Partai Gerindra yang semula hanya 8 orang mendukung, kali ini semuanya ikut mendukung setelah 14 anggota lain ikut memberikan tanda tangan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) juga ikut memberikan dukungan sebanyak 2 orang sehingga kini ada delapan fraksi di DPR yang ikut memberikan permohonan hak angket. "Tadi di rapat paripurna ada upaya untuk menghambat pengajuan hak angket ini. Kami harapkan nantinya ada 300 orang yang ikut tanda tangan sehingga rapat paripurna DPR tidak dapat menolak lagi untuk melanjutkan hak angket ini. Semoga ada anggota (Fraksi Partai) Demokrat yang ikut tanda tangan," kata anggota FPG, Bambang Susetyo, dalam jumpa pers di ruang wartawan I Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa siang.
Hingga saat ini, belum ada satu pun anggota FPD yang ikut memberikan tanda tangan terhadap pengajuan hak angket itu. Dalam rapat paripurna DPR, Selasa pagi, anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul bahkan menolak pembacaan surat pengajuan hak angket. Pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk meneruskan surat tersebut ke Badan Musyawarah.
