Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 15:41 WIB
Ary Muladi Diperiksa Mabes Polri
Sandro | Glo | Selasa, 17 November 2009 | 11:48 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi kunci kasus dugaan aliran dana dari Anggoro Widjojo kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ary Muladi, memenuhi panggilan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Ary yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, penipuan, dan pemalsuan akan diperiksa sebagai saksi terkait lima pasal baru. "Diperiksa sebagai saksi. Kemungkinan mengenai rekaman KPK (yang diperdengarkan) di MK (Mahkamah Konstitusi)," ucap salah satu kuasa hukum Ary Muladi, Yanuar, ketika tiba di Bareskrim pukul 11.30, Selasa (17/11).

Ary yang mengenakan batik coklat lengan pendek hanya tersenyum kepada wartawan dan tidak bersedia memberikan komentar saat tiba di Mabes Polri. Ia datang didampingi tujuh kuasa hukum.

Ary Muladi diperiksa sebagai saksi terkait pasal penyuapan, pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi, pencemaran nama baik Presiden atau penghinaan institusi dan pejabat publik, fitnah, serta pengancaman.

Yanuar menjelaskan, kuasa hukum belum mengetahui kapasitas kliennya akan diperiksa sebagai saksi untuk apa karena dalam surat panggilan tidak dicantumkan nama tersangka. "Namun, jika dilihat dari pasalnya, sepertinya saksi untuk Pak Anggodo," kata dia.

Dalam pemeriksaan ini, Ary telah meminta penundaan pemeriksaan sebanyak dua kali kepada penyidik.