JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/11) pagi, memutuskan untuk meneruskan pengajuan hak angket kasus Bank Century kepada Badan Musyawarah (Bamus). Rapat tersebut sempat diwarnai interupsi alot dan skors selama beberapa menit.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua dari Fraksi PDI-P Pramono Anung karena Ketua DPR Marzuki Alie sedang berada di AS. Wakil Ketua Anies Matta dan Marwoto juga tidak hadir.
Saat Priyo membacakan agenda rapat, tiba-tiba anggota DPR dari FPDI-P Aria Bima mengajukan interupsi. Aria meminta agar rapat diskors dan pimpinan membacakan surat pengajuan hak angket yang telah diajukan anggota dewan beberapa waktu lalu.
Mendengar hal tersebut, anggota DPR dari FPD (Fraksi Partai Demokrat) Ruhut Sitompul membalas dengan nada tinggi. "Tolong pimpinan sidang jangan ikuti apa yang disampaikan tadi. Tolong tetap pada agenda dan jangan diskors. Tolong hormati sidang ini," kata Ruhut.
Aria membalas pernyataan tersebut dengan tetap meminta agar pimpinan sidang segera membacakan surat pengajuan hak angket agar prosesnya dapat segera diselesaikan. Debat alot berlangsung hingga 15 menit sebelum Priyo memutuskan untuk menskors rapat dan berbicara dengan ketua masing-masing fraksi.
Skors yang tadinya 10 menit molor menjadi 40 menit. Rapat pun dibuka lagi pukul 11.40. Priyo mengatakan, dari diskusi bersama para ketua fraksi dan komunikasi dengan dua Wakil Ketua DPR yang tidak hadir, telah disepakati bahwa pimpinan DPR akan meneruskan pengajuan hak angket kepada Bamus.
"Sehubungan dengan hal itu (usulan hak angket), kami menyerahkannya kepada Badan Musyawarah untuk menindaklanjuti," kata Priyo sebelum menutup rapat. Usulan hak angket soal kasus Bank Century itu didasarkan pada surat anggota dewan tertanggal 12 November 2009 yang ditandatangani oleh 138 anggota dewan dari 7 fraksi. Dari jumlah tersebut, tak satu pun anggota FPD memberikan tanda-tangan.

