
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial akan memantau proses seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi bentukan Mahkamah Agung.
Pemantauan ini dilakukan agar terpilih hakim ad hoc yang betul-betul bersih dan berkualitas. Demikian diungkapkan oleh komisioner KY, Soekotjo Soeparto, di Jakarta, Selasa (17/11).
MA saat ini tengah mencari 56 calon hakim ad hoc tipikor yang akan ditempatkan di tujuh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan segera dibentuk. Separuh calon untuk mengisi kebutuhan hakim ad hoc pengadilan tingkat pertama, separuh lainnya untuk tingkat banding.
Adapun lokasi pembentukan Pengadilan Tipikor antara lain di Jakarta, Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Makssar, Surabaya, dan Samarinda. Pembentukan pengadilan khusus korupsi ini akan terus dilanjutkan sampai akhirnya terbentuk di 33 ibu kota provinsi dalam jangka waktu dua tahun.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam jumpa pers di kantornya kemarin mengatakan, pihaknya akan segera mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden Pembentukan Pengadilan Tipikor.
Patrialis mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua MA terkait hal tersebut. "Tugas kami hanya menyiapkan perpres. Di luar itu, nanti kami terlalu jauh mencampuri kewenangan," ujar Patrialis.