Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 22:52 WIB
Bawa ke Pengadilan, tapi Tuntut Bebas
Susana Rita | wsn | Selasa, 17 November 2009 | 07:30 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto (kiri) dan Chandra M Hamzah (kanan) mengikuti Sidang Permohonan Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/11.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Yudhoyono memiliki beberapa opsi terkait dengan rekomendasi Tim Delapan, di antaranya membawa kasus tersebut tetap ke pengadilan, tetapi menuntut dua pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dengan tuntutan bebas. Demikian diungkapkan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, Selasa (17/11) di Jakarta.

Irman mengatakan, opsi tersebut hanyalah salah satu dari tiga opsi yang dapat dilakukan Presiden, yaitu memerintahkan polisi menghentikan penyidikan (menerbitkan SP3), memerintahkan kejaksaan menerbitkan penghentian penuntutan (SKP2), atau membawa ke pengadilan.

Terkait dengan rekomendasi Tim Delapan yang menyatakan tidak cukup bukti dalam kasus Chandra dan Bibit, Irman menjelaskan, tuntutan bebas dapat diajukan oleh jaksa. Selain menjawab kebutuhan untuk melaksanakan rekomendasi, hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparat kejaksaan bahwa target membawa ke pengadilan bukanlah memintakan hukuman untuk terdakwa.

Namun, katanya, proses di pengadilan justru untuk mengungkapkan kebenaran. Jalur hukum tersebut dapat pula menjadi jalan untuk merehabilitasi nama dua pimpinan (nonaktif) KPK, Chandra dan Bibit.