Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:30 WIB
Jika Bersalah, Ary Siap Jadi Tersangka
Rosdianah Dewi | made | Senin, 16 November 2009 | 19:53 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Saksi kunci kasus Bibit-Chandra, Ary Muladi mendatangi Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/11). Ary Muladi mengaku akan diklarifikasi, untuk diminta keterangannya terkait laporannya atas dugaan Anggodo Widjojo cs yang menghalangi penyidikan KPK atas kasus PT Masaro.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi kunci kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, siap dijadikan tersangka oleh KPK, jika benar-benar terbukti bersalah dalam kasus yang menjadi perhatian banyak pihak tersebut. "Ya dia (Ary Muladi) siap (menjadi tersangka). Dia siap menghadapi risiko," ujar Petrus Salestinus di Gedung KPK, Senin (16/11).

Petrus selaku salah satu pengacara Ary Muladi mengatakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai kesiapan Ary Muladi dijadikan tersangka karena namanya disebut dalam rekaman kriminalisasi Bibit-Chandra.

Selain itu, menurut Petrus, nama-nama yang disebut dalam rekaman tersebut, seperti Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, Putra Nevo dan David Angka Wijaya, Kepala Bareskrim Mabes Polri non-aktif Komisaris Jenderal Susno Djuadji, mantan wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritongga, hingga Presiden RI Susilo Bambang Yuhoyono, diperiksa. "Kita bukan menuduh, tapi karena nama mereka disebut dalam rekaman, siapa tahu ada kaitannya," kata Petrus.

Lebih jauh ia mengatakan, sejak pencabutan BAP dan kasus kriminalisasi KPK terkuak, Ary Muladi tidak lagi berhubungan dengan Anggodo Widjojo. Ary melakukan pencabutan BAP karena bertentangan dengan hati kecilnya.

Dalam BAP pertamanya, Ary mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Padahal, terdapat skenario agar Ary seolah-olah memberikan uang kepada pimpinan KPK agar KPK menghentikan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang tengah ditangani. "Dia melihat banyak orang dikorbankan, terutama pemimpin KPK, sehingga dia mengubah BAP itu, lalu dia bisa tidur. Dia merasa nyaman," tambah Petrus.