Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:30 WIB
Diperiksa 5 Jam, Ary Muladi Ditanya 15 Pertanyaan
Rosdianah Dewi | Edj | Senin, 16 November 2009 | 19:17 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, saksi kunci kasus kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ary Muladi akhirnya keluar dari gedung KPK. Kepada Ary Muladi, pihak KPK yang diwakili Deputi Pengaduan Masyarakat menanyakan 15 pertanyaan.

Petrus Salestinus, salah seorang pengacara Ary Muladi, mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut terkait laporan tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mengenai dugaan adanya sekelompok orang yang berusaha menghalangi, merintangi, dan menggagalkan tugas KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi dalam kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang dilakukan oleh PT Masaro.

"(Ary) diminta menjelaskan 15 pertanyaan inti dari persoalan yang diklarifikasi itu mengenai hubungan antara Anggodo dan Ary dalam kaitan dengan permintaan untuk membantu persoalan yang dihadapi PT Masaro dalam penyelidikan yang dilakukan KPK," ujarnya di Gedung KPK, Senin (16/11).

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK juga meminta keterangan mengenai seberapa jauh Ary mengetahui upaya Anggodo dan kawan-kawan untuk menghalangi KPK melakukan pemberantasan korupsi yang terjadi pada tubuh PT Masaro dan proyek SKRT. "Karena namanya tersebut dalam rekaman sehingga dia (Ary Muladi) orang pertama yang dimintai keterangan dan klarifikasi," ucapnya.

Terkait permintaan perlindungan dari Ary Muladi kepada KPK, Petrus mengatakan bahwa hingga saat ini pihak KPK belum memberikan keputusannya. "Belum, Sedang diproses. Belum ada jawaban pasti," ucap dia.