JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono SH MA, Senin (16/11) ini mulai resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, yang sebelumnya dijabat Abdul Hakim Ritonga.
Ritonga mengajukan surat pengunduran diri setelah namanya disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman percakapan dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang diputar Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto kepada para wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin. "Pak Darmono menjabat sebagai Plt Wakil Jaksa Agung disamping (menjalankan) tugas sehari-harinya sebagai Jambin," ujar Didiek.
Dengan ditunjuknya Darmono sebagai Plt Wakil Jaksa Agung, apakah Jaksa Agung Hendarman Supandji menerima surat pengunduran diri Ritonga? "Ini baru Plt. Belum ada keputusan (soal pengunduran diri Ritonga)," tambah Didiek.
Hendarman mengatakan, Ritonga mengundurkan diri demi menjaga baik institusi Kejaksaan. Ritonga tidak ingin kasus ini turut membebani citra Kejaksaan. Bagi Hendarman sendiri, Ritonga adalah sosok jaksa yang jujur, bersih, dan berwatak bagus.