Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:29 WIB
Denda Subsider Abdullah Puteh Lunas
Rosdianah Dewi | ksp | Senin, 16 November 2009 | 15:43 WIB
|
Share:

Persda Network/Bian Harnansa
Istri terpidana Abdullah Puteh, Marlinda Purnomo (kiri), menunjukan surat pelunasan denda yang dibebankan kepada suaminya sebesar Rp 500 juta di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11) Marlinda mengucapkan "Saya berterima kasih pada teman-teman Bapak yang ada di Aceh yang sudah membantu memberikan pembayaran," Seperti telah diberitakan bahwa Abdullah Puten dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia pada April 2005. (Persda Network/Bian Harnansa)

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya melunasi denda subsider sebesar Rp 500 juta terkait kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia.

"Hari ini (saya datang) untuk membayar denda subsider Abdullah Puteh sebesar Rp 500 juta," ujar istri Abdullah Puteh, Marlinda Purnomo (44), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/11).

Ia mengakui, pembayaran tersebut mengalami keterlambatan. Pembayaran seharusnya dilakukan pada 7 November 2009. " Ini agak telat, harusnya tanggal 7 (November) kemarin. Setelah ini harusnya mendapatkan surat (pelunasan), tapi mungkin tidak hari ini," kata Marlinda.

Selain dari dana pribadi, uang tersebut berasal dari bantuan teman-teman Puteh. Marlinda merasa bersyukur karenanya. " Saya terima kasih kepada teman-teman Bapak yang sudah membantu pembayaran," katanya.

Marlinda mengatakan, pihak KPK tidak mengajukan pertanyaan kepada dirinya. "Tidak ada pertanyaan (dari KPK), dan (saya) hanya bayar saja," ucapnya.

Seperti diberitakan, Abdullah Puteh yang menjadi terpidana kasus pembelian helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman 10 tahun penjara, Puteh juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.