
JAKARTA, KOMPAS.com — Dorongan untuk melakukan abolisi tidak termasuk dalam rekomendasi Tim Delapan. Pasalnya, kewenangan tim tak sejauh itu.
"Terlalu besar, kami tidak menembak soal itu," kata anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, di Kantor Wantimpres, Senin (16/11).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, ada empat opsi untuk menetapkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak bersalah, yaitu pengeluaran surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) dari polisi, surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) dan deponering dari kejaksaan, serta abolisi oleh Presiden.
Namun, abolisi sendiri baru memungkinkan jika Bibit dan Chandra sudah divonis bersalah di pengadilan. Todung sendiri enggan berkomentar banyak soal rekomendasi tim yang akan disampaikan kepada Presiden besok.
Todung mengatakan, tujuan utama tim adalah menyelamatkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia serta menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra dengan adil. "Ini beban sejarah kita, jadi suatu test of history untuk menyelesaikan kasus ini. Sebab, kalau tidak, kita tidak akan pernah mampu memelihara momentum. Kalau kita gagal menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra secara adil, fair, dan prinsip of law, kita akan benar-benar kehilangan momentum memberantas korupsi," tuturnya.
Todung menaruh rasa percaya bahwa Presiden akan mencermati isi laporan dan rekomendasi tim.