KOMPAS
Rabu, 17 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Tim Delapan Tak Rekomendasikan Abolisi
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Senin, 16 November 2009 | 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dorongan untuk melakukan abolisi tidak termasuk dalam rekomendasi Tim Delapan. Pasalnya, kewenangan tim tak sejauh itu.

"Terlalu besar, kami tidak menembak soal itu," kata anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, di Kantor Wantimpres, Senin (16/11).

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, ada empat opsi untuk menetapkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak bersalah, yaitu pengeluaran surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) dari polisi, surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) dan deponering dari kejaksaan, serta abolisi oleh Presiden.

Namun, abolisi sendiri baru memungkinkan jika Bibit dan Chandra sudah divonis bersalah di pengadilan. Todung sendiri enggan berkomentar banyak soal rekomendasi tim yang akan disampaikan kepada Presiden besok.

Todung mengatakan, tujuan utama tim adalah menyelamatkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia serta menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra dengan adil. "Ini beban sejarah kita, jadi suatu test of history untuk menyelesaikan kasus ini. Sebab, kalau tidak, kita tidak akan pernah mampu memelihara momentum. Kalau kita gagal menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra secara adil, fair, dan prinsip of law, kita akan benar-benar kehilangan momentum memberantas korupsi," tuturnya.

Todung menaruh rasa percaya bahwa Presiden akan mencermati isi laporan dan rekomendasi tim.

Editor: Glo Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.