JAKARTA, KOMPAS.com — Kesempatan Ary Muladi yang akan dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporannya kepada KPK hari ini juga akan dipakai Ary untuk meminta perlindungan hukum.
Sedianya, Ary akan mendatangi Gedung KPK pukul 14.00. "(Ary) diklarifikasi sekitar jam dua siang," ucap salah satu kuasa hukum Ari Muladi, C Suhadi, di Mabes Polri, Senin (16/11).
Sayang, ia tidak bersedia berkomentar ketika ditanya perlindungan hukum seperti apa yang diminta Ary. "Salah satunya akan minta perlindungan hukum kepada KPK. Nantilah kita lihat," ucap dia singkat.
Seperti diberitakan, Ary melaporkan nama-nama yang ada di dalam rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh Anggodo Widjojo dan kawan-kawan.
Ary telah melaporkan kepada KPK mengenai nama-nama yang ada dalam rekaman, yaitu Susno Duadji, Abdul Hakim Ritonga, Wisnu Subrata, Anggodo Widjojo, Putra Nevo, David Angkawidjaja, dan Anggoro Widjojo.
