JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan KPK (nonaktif) Bibit S Rianto enggan berkomentar tentang pengembalian berkas perkaranya dari kejaksaan kepada penyidik Mabes Polri untuk diperbaiki. Ia menyerahkan seluruh proses pemberkasan perkara kepada kepolisian.
"Itu urusan polisi," ucap dia singkat seusai menjalani wajib lapor di Mabes Polri, Senin (16/11). Chandra M Hamzah ikut pula menjalani wajib lapor. Mereka didampingi kuasa hukum Ahmad Rifai dan Taufik Basari.
Bibit juga enggan berkomentar mengenai hasil akhir rekomendasi Tim Delapan yang akan diserahkan kepada Presiden hari ini. Ketika ditanya, ia hanya menjawab, "Aku enggak tahu hasil rekomendasi. Aku hanya bilang mana yang terbaik untuk bangsa ini," ucap dia.
Ahmad Rifai ketika ditanya tentang hasil rekomendasi mengatakan, kuasa hukum masih menunggu dan tidak dapat berkomentar banyak. Namun, berdasarkan hasil rekomendasi sementara Tim Delapan yang telah diungkap beberapa waktu lalu, sudah sepatutnya penyidikan perkara Bibit-Chandra dihentikan.
"Kasus ini harus dihentikan biar tidak jadi polemik. Kalau dibiarkan berlarut-larut kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan turun," ucap dia.
Ketika ditanya apakah hasil rekomendasi akan dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan, ia menjawab, "Kepolisian dan kejaksaan kepanjangan tangan dari Presiden untuk penegakan hukum. Tidak mungkin hasil Tim Delapan yang dibentuk Presiden tidak dipakai," kata dia.
