JAKARTA, KOMPAS.com — Ary Muladi kembali meminta perubahan jadwal pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri hingga Selasa (17/11) besok. Sedianya, berdasarkan permintaan dia pekan lalu, Ari dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (16/11), terkait lima pasal baru. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, penipuan, dan pemalsuan.
"Berhubung ada suatu hal, kami adakan penundaan sampai besok pagi," ucap salah satu kuasa hukum Ary Muladi, C Suhadi, seusai menyampaikan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik Mabes Polri, siang ini.
Seperti diberitakan, Ary Muladi akan diperiksa sebagai saksi terkait pasal penyuapan, pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi, pencemaran nama baik Presiden atau penghinaan institusi dan pejabat publik, fitnah, dan pengancaman.
Suhadi menjelaskan, alasan permintaan penundaan pemeriksaan lantaran banyaknya pasal yang diarahkan kepada kliennya. "Ada sesuatu yang harus kami selesaikan pada hari ini. Salah satunya karena pasal yang terlalu banyak. Tentu (kuasa hukum) harus beri pandangan-pandangan kepada klien. Karena status kami saat diperiksa tidak boleh bicara hanya mendampingi," jelas dia.
Ketika ditanya perkembangan permintaan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ia menjawab, permintaan belum diterima oleh LPSK. "Sampai sekarang belum. Kami akan coba update," jelas dia.

