JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Delapan akan menyerahkan rekomendasi akhir hasil kerja tim kepada Presiden, Senin (16/11) siang ini. Sejumlah kesimpulan seputar kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta reformasi penegakan hukum di Indonesia telah digulirkan. Selanjutnya, terserah Presiden.
Anggota Tim Delapan Amir Syamsuddin mengatakan, kewenangan tim hanya sebatas memberikan rekomendasi sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat di awal pembentukannya. Amir yakin Presiden akan melanjutkan rekomendasi tim yang dibentuknya ini.
Namun, bagaimana jika Presiden tak melanjutkan rekomendasi? Atau katakanlah tak dilanjutkan secara utuh? "Janganlah kita berandai-andai. Namun, respons atau penilaian (terhadap sikap Presiden) diserahkan kepada masyarakat, akademisi, dan praktisi. Kami hanya menyelesaikan tanggung jawab kami tepat waktu," tuturnya kepada Kompas.com, Senin.
Tim akan memberikan rekomendasi seusai Presiden tiba dari Singapura. Dalam laporan kerja tim setebal 20 halaman itu terdapat 1-2 halaman yang berisi rekomendasi. Sisanya adalah laporan lengkap rangkuman dari seluruh rangkaian verifikasi.
