Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 01:33 WIB
Hari Ini Rekomendasi Diserahkan ke Presiden
| jimbon | Senin, 16 November 2009 | 05:46 WIB
|
Share:

Kompas Images/Dhoni Setiawan
Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan), Adnan Buyung Nasution (Tengah duduk) bersama anggotanya Anies Bawesdan (kiri duduk), Koesparmono Irsan (kanan duduk), Berdiri dari Kiri-Kanan Denny Indrayana, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Todung Mulya Lubis serta Komaruddin Hidayat

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Pimpinan Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, Minggu (15/11), menyelesaikan laporan final berikut rekomendasinya. Laporan itu, Senin ini, diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Laporan dan rekomendasi Tim setebal 20 halaman. ”Waktunya diatur setelah Presiden kembali dari Singapura. Pak Adnan Buyung Nasution (Ketua Tim Delapan) sudah berbicara dengan Pak Djoko Suyanto (Menko Polhukam),” papar anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, Minggu, seusai mengikuti rapat di Jakarta. Presiden tiba Senin pagi.

Menurut Anies, materi laporan Tim Delapan mencakup latar belakang kasus Bibit dan Chandra, termasuk yang memungkinkan situasi itu terjadi. ”Namun, kami berharap langkah yang dilakukan Presiden bukan hanya penyelesaian kasus Bibit-Chandra, tetapi juga dapat mengurangi potensi masalah yang sama terjadi di masa mendatang,” katanya.

”Dari sisi kesimpulan, secara umum sama. Kami mengembangkan rekomendasi,” ujar Anies. Rekomendasi sementara Tim Delapan menyebut kasus Bibit dan Chandra lemah untuk diajukan ke pengadilan.

Adnan Buyung pernah menyebutkan ada tiga opsi yang bisa direkomendasikan terkait kasus Bibit dan Chandra. Pertama, dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kalau kasusnya masih di Polri. Kedua, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan jika kasusnya di Kejaksaan Agung. Ketiga, Jaksa Agung, atas persetujuan Presiden, menghentikan proses hukum kasus itu untuk kepentingan umum.

Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jakarta, mengatakan siap menerima rekomendasi Tim Delapan. LPSK dikaitkan dengan kasus Bibit dan Chandra karena wakil ketuanya, Ketut Sudiharsa, pernah berhubungan dengan Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Didi Irawadi S, mengingatkan, perintah Presiden amat jelas untuk mengganyang mafia peradilan. Karena itu, tanpa menunggu hasil Tim Delapan, Polri dan Kejaksaan Agung harus berani menangkap dan menahan Anggodo, yang diduga bagian dari mafia peradilan atau makelar kasus. (HAR/NWO/TRA)

Sumber :
Kompas Cetak