KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Kasus Bibit-Chandra Masalah Hukum
Laporan wartawan Persda Network Johnson Simanjuntak
Minggu, 15 November 2009 | 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin mengimbau semua pihak tidak menarik masalah pimpinan KPK non aktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah ke ranah politik.

"Ini masalah hukum. Sebagai negara hukum dan warga yang taat hukum, bijak bila kita menghargai atau mendorong proses hukum agar kebenaran yang sesungguhnya itu terungkap di pengadilan," ujar Ade Komaruddin, Minggu (15/11).

Lagipula, kata Ade, toh Bibit dan Chandra bila mengikuti proses hukum, keduanya belum dinyatakan bersalah (azas praduga tak bersalah). Adapun proses hukum ini akan menguntungkan keduanya, karena bila apa yang disampaikan Tim 8 peluang untuk dinyatakan tidak bersalah sangat besar.  "Dan bila itu dinyatakan lewat pengadilan, anak cucu Bibit dan Chandra terbebas dari segala fitnah," katanya.

Ade yang juga Sekretaris F-PG DPR mengatakan menghentikan proses hukum sama saja kita mengintervensi aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang, dan itu akan jadi preseden yang buruk terhadap penegakan hukum. 

"Saya juga berharap media massa menjadikan masalah ini sebagai bagian untuk mencerdaskan masyarakat di bidang hukum. Media sebaiknya mendorong agar proses ini dijalankan sesuai dengan aturan. Jangan malah didorong untuk dilakukan intervensi, itu tidak baik dan akan menjadi noda hitam buat penegakan hukum," tandasnya.

Selanjutnya Ade minta agar temuan Tim 8 tersebut dijadikan sebagai barang bukti atau masukan orang-orang yang tergabung dalam Tim 8 itu sebagai saksi ahli, sehingga hakim bisa memutuskan masalah ini dengan benar tanpa pertimbangan politik.

Editor: Edj Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.