Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:28 WIB
SBY Didorong Gunakan "Palu Hakim"
Ade Mayasanto | Edj | Minggu, 15 November 2009 | 21:28 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Meja hijau alias pengadilan menjadi langkah tepat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikapi rekomendasi tim delapan terkait kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Rianto. Alasannya, pengadilan merupakan tempat pembuktian seseorang bersalah atau tidak di muka hukum.

"Dalam kasus Bibit dan Chandra yang sudah ditahan dan diproses hukum harus melalui pengadilan. Palu hakimlah yang menentukan seseorang bersalah secara meyakinkan atau tidak," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (15/11).

Menurut dia, Presiden Yudhoyono akan memberi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia bila rekomendasi tim delapan menjadi dasar pembebasan Bibit dan Chandra. "Presiden harus menempatkan rekomendasi itu sebagai second opinion," ungkapnya.

Bambang menambahkan, rekomendasi tim delapan sekedar mengukur sejauhmana persidangan perkara Bibit dan Chandra berjalan dalam ranah hukum yang berlaku di tanah Air.  "Apapun langkah yang diambil presiden harus memenuhi rasa keadilan masyarakat tanpa melabrak aturan hukum," jelasnya.

Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra atau biasa disebut Tim Delapan sudah memasuki tenggat waktu masa kerjanya. Rencananya, Senin (16/11) besok Tim Delapan akan menyerahkan rekomendasi menyeluruh dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak selama dua pekan terakhir.