MEDAN, KOMPAS.com - Pengurusan dokumen kependudukan di Medan belum efektif. Warga harus menempuh jalur panjang dan mengeluarkan biaya tidak resmi yang bervariatif jumlahnya. Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukannya reformasi birokrasi sesegera mungkin.
"Keluhan seperti ini sudah sering kami dengar. Saya sendiri juga mengalaminya. Akhirnya kami harus memanfaatkan pihak ketiga untuk mengurus dokumen kependudukan, konsekuensinya perlu biaya tambahan," tutur pengajar Fakultas Ilmu S osial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Hermawan, Minggu (15/11) di Medan.
Dadang mengatakan persoalan kependudukan berpangkal pada kemauan politik eksekutif maupun legislatif. Jika pemerintah daerah lain bisa melakukannya, katanya, mengapa Medan tidak bisa. "Kenyataan yang terjadi di lapangan berbeda dengan janji-janji pejabat eksekutif maupun legislatif," katanya.
Pemerintah Kota Medan mempunyai Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2003 tentang Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk). Dalam aturan ini, pengurusan dokumen kependudukan gratis tanpa pungutan biaya. Kenyataannya, sebagian warga harus mengeluarkan biaya untuk mempercepat pengurusan. Sebagian malah mengaku disodori pilihan kecepatan pengurusan yang berbeda.
Diuntungkan
Dia menduga, reformasi birokrasi di Medan sengaja diperlambat oleh mereka selama ini merasa diuntungkan. Reformasi yang terjadi di Kota Solo, Kabupaten Sragen, maupun di Kabupaten Jembrana merupakan buah kemauan politik pemerintah setempat. "Jika sudah ada kemauan, maka tidak sulit membangun pelayanan satu atap," katanya.
Warga Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan Chandra (26) kesal dengan aparat kelurahan di tempatnya. Chandra disodori pilihan biaya yang beragam untuk mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Lantaran kesal, dia mengurus di Kabupaten Deli Serdang di tempat saudaranya. "Di sana (Deli Serdang) lebih cepat tanpa biaya yang macam-macam," katanya.
Kepala sub Dinas Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan Khairun Ansar Lubis mengatakan perbaikan secara bertahap akan dilakukan pemerintah. Pada 2010, Pemkot Medan membangun jaringan komunikasi di 21 kecamatan dengan bantuan menara komunikasi. Pembangunan jaringan ini membutuhkan biaya senilai Rp 2 miliar, belum termasuk pengadaan komputer.
Melalui sistem jaringan komunikasi ini menjadikan kecamatan sebagai titik sentral pengurusan dokumen kependudukan. Selama ini proses pemasukan data kependudukan terpusat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Kondisi ini memaksa jalur pengurusan menjadi panjang sehingga memakan waktu yang tidak sebentar.
