JAKARTA, KOMPAS.com — Dari klarifikasi yang diperoleh dari pimpinan KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah, Jumat (13/11), Tim Delapan mengetahui bahwa empat pimpinan KPK pada waktu itu segera melakukan rapat internal seputar rekaman percakapan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang menjadi buronan KPK, sesaat setelah Antasari ditangkap polisi atas kasus pembunuhan.
"Hal baru yang kita ketahui adalah bahwa ternyata di KPK sudah dilakukan rapat pimpinan untuk mem-follow-up temuan rekaman yang dibuat oleh Antasari Azhar. Dan itu terjadi sebelum ada pelaporan ke polisi," tutur anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Jumat (13/11).
Tim mencatat ada proses internal yang otomatis dilakukan di tataran pimpinan KPK jika mencurigai pelanggaran di internal KPK. Lalu sesuai SOP, pimpinan mengeluarkan surat perintah untuk melakukan semacam tindakan investigasi. Namun, lanjut Anies, hasilnya tidak ada karena investigasi menjadi tugas polisi sehingga mekanisme internal menjadi mentah.
Anies mengatakan, Chandra juga menjelaskan bahwa mekanisme internal ini juga menjadi mentah jika pelapornya tidak bersedia dimintai keterangan. "Kan pelapornya Anggoro. (Mekanisme internal) hanya bisa dilakukan apabila Anggoro-nya dimintai keterangan. Tapi itu kan enggak terjadi," tegas Anies.

