Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers: Jangan Larang Siaran Langsung!

Kompas.com - 13/11/2009, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pers Leo Batubara memperingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar berhati-hati dan tidak serampangan membuat kebijakan berisi larangan penanyangan siaran langsung, baik sidang pengadilan maupun sidang rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Peliputan persidangan oleh wartawan dan media massa, menurut Leo, sudah masuk dalam ranah pemberitaan atau karya jurnalistik, yang dilindungi dari penyensoran, pemberedelan, ataupun pelarangan penyiaran sesuai Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kalaupun diyakini terjadi pelanggaran dalam sejumlah tayangan langsung ataupun pemberitaan, baik di media massa elektronik maupun cetak sebelumnya, Leo meminta tidak lantas melarang seluruh media massa. "Kalau memang ibaratnya kita mau menangkap atau membunuh beberapa ekor tikus, jangan lantas seluruh lumbung padi mau dibakar. Jadi kalau memang ada pelanggaran dilakukan beberapa media massa kemarin, ya peringatkan saja mereka yang melanggar tadi," ujar Leo, Jumat (13/11).

Rencana pelarangan disebut-sebut akan dimunculkan KPI menyusul penayangan langsung sidang kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kesaksian yang disampaikan istri ketiga Nasrudin, Rani Yuliani, dan disiarkan langsung itu dinilai banyak berisi hal-hal yang dianggap vulgar.

Menurut Leo, UU Pers juga mengatur pelanggaran atas pasal yang melarang adanya penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran tadi bisa dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. Namun, Leo juga mengkritik media massa yang seharusnya juga bisa menahan diri dan melakukan sensor internal, terutama untuk tidak menayangkan atau memberitakan hal-hal yang peka atau vulgar seperti terjadi dalam sidang kesaksian Rani kemarin.

Tidak hanya itu, lanjut Leo, masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan juga seharusnya bisa menempuh mekanisme yang ada untuk menyatakan keberatan mereka terhadap isi pemberitaan yang dianggap merugikan atau melanggar norma hukum dan kepatutan.

Leo menambahkan, dirinya merasa sangat kecewa dengan pernyataan anggota Komisi I, salah satunya Ramadhan Pohan asal Fraksi Partai Demokrat, yang dalam sidang dengan KPI beberapa waktu lalu justru meminta larangan serupa juga diterapkan ke penayangan siaran langsung persidangan DPR.

Kondisi seperti itu, menurut Leo, semakin meyakinkan dirinya bahwa upaya sistematis untuk melemahkan media massa masih terus dilakukan oleh banyak kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR. Pada tahun 2008 lalu UU Pers bahkan hendak direvisi walau akhirnya gagal.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyatakan, dirinya mendukung kebebasan pers yang beretika dan mengedepankan aspek ketajaman informasi sekaligus memberikan perhatian serius pada nilai-nilai pendidikan dan kepantasan bagi masyarakat. "Kebebasan pers adalah hal mutlak yang harus diperjuangkan bersama. Namun, insan pers juga harus pikirkan aspek lain dari pemberitaan yang mungkin mengancam hak masyarakat untuk mendapat informasi, yang memenuhi asas kepatutan dan kesusilaan serta pendidikan," ujar Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com