KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Tim Delapan: "Missing Link" Sudah Ketemu
Jumat, 13 November 2009 | 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Batas tugas akhir Tim Delapan hampir berakhir. Tim Delapan memastikan telah menemukan sejumlah data yang diperlukan guna melengkapi laporan dan rekomendasi final yang sedianya disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (16/11).

Anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, menolak jika hal itu disebut sebagai missing link. Ia lebih menilai hal itu sebagai kelengkapan data. "Jadi, bukan missing link-nya. Karena, kami bukan dalam rangka menyelesaikan kasus. Kami dalam rangka mengumpulkan data-data dan data-data itu sekarang sudah ketemu," kata Anies Baswedan di Gedung Wantimpres, Jakarta, Jumat (13/11).

Ia enggan menjelaskan data apa yang menjadi temuan Tim Delapan itu, apakah soal aliran dana Anggodo Rp 5,1 miliar yang mentok di tangan Ary Muladi atau tepat tidaknya tuduhan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra. "Tidak bisa kami sampaikan detailnya," ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa inisiatif pelaporan kasus Bibit dan Chandra memang murni dari Antasari. Kalau menurut pihak kepolisian sendiri, hal itu diputuskan sebagai pemerasan karena Bibit dan Chandra diproses. Namun, jika pelanggaran yang dilakukannya adalah penyuapan, seharusnya Anggodo Widjojo yang diproses hukum.

Tim Delapan hanya akan menelaah keputusan Polri tersebut, apakah tepat atau tidak. Tepat atau tidaknya putusan Polri mengenakan pasal itu akan menjadi salah satu butir rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden, dan hal itu tidak bisa disampaikan saat ini. "Oh, jangan sekarang dong. Itu kan rekomendasinya nanti," tutupnya. (Persda Network/CR2)

Editor: made   |   Sumber : Persda Network Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.