JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dari tujuh tahun menjadi 4,5 tahun. MK mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rokhmin.
"Mengabulkan PK dari terpidana. Membatalkan putusan kasasi MA pada 8 Mei 2008," kata Kepala Bagian Humas MA Andri Kristianto Sutrisno, Jumat (13/11) di Gedung MA, Jakarta.
Menurut Andri, putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis PK yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko dengan hakim anggota, Abbas Said, Hamrad Hamid, Sofian Martabaya, dan Leopold Hutagalung.
Majelis PK, kata Andri, menyatakan, Rokhmin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Selain menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara, MA juga menghukum Rokhmin dengan pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Rokhmin diduga melakukan tipikor dalam dana nonbudgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan. Pada 23 Juli 2007, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.
Rokhmin mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Iskandar Kamil. Saat itu, majelis kasasi menilai bahwa Rokhmin terbukti memenuhi unsur melakukan paksaan psikis sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Majelis kasasi menilai bahwa Rokhmin terbukti memerintahkan kepada pejabat eselon I dan II memotong anggaran untuk kepentingan nelayan, tetapi penggunaannya ternyata tidak sesuai dengan yang dimaksudkan.

