Kamis, 16 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 16 Februari 2012 | 08:54 WIB
"Facebookers" Tolak Dimanfaatkan PDI-P Dorong Angket Century
Hertanto Soebijoto | hertanto | Jumat, 13 November 2009 | 10:02 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie (kiri) menerima dokumen berisi tanda tangan 139 anggota DPR yang mengajukan usulan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century, Kamis (12/11). Marzuki sendiri menolak menandatangani dokumen hak angket itu.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Suratmin Amin, penggagas Sejuta Facebooker Mendukung Bibit dan Chandra (pimpinan nonaktif KPK), menolak jika gerakan mendukung antikorupsi melalui situs Facebook itu dipakai oleh PDI Perjuangan dalam mendorong hak angket DPR untuk kasus Bank Century.

"Saya harapkan agar grup (facebookers) yang sudah ada dan grup pendukung lain tidak ditunggangi kepentingan-kepentingan lain," kata Suratmin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/11).

Dia mengatakan, gerakan ini digagasnya untuk mengumpulkan dukungan masyarakat yang antikorupsi dan geram melihat proses hukum yang tidak benar terhadap kedua pimpinan nonaktif KPK itu.

"Ini murni gerakan massa. Jangan dibajak untuk kepentingan lain," kata Suratmin.

Sebelumnya, sebagai inisiator hak angket DPR untuk kasus Bank Century, PDI Perjuangan dinilai telah memanfaatkan gerakan Sejuta Facebookers Mendukung Bibit-Chandra untuk menggolkan hak angket itu.

Sebanyak 139 anggota DPR dari delapan fraksi mengusulkan penggunaan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century. Surat disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPR, Kamis (12/11).

Dari 139 anggota DPR yang memberikan dukungan, tak ada satu pun anggota DPR dari Partai Demokrat yang semuanya berjumlah 148 orang.

Hanya anggota DPR dari delapan fraksi yang memberikan dukungan, yakni PDI-P (80), Partai Golkar (24), Partai Hanura (14), PKS (8), Partai Gerindra (8), Partai Amanat Nasional (3), Partai Persatuan Pembangunan (1), dan Partai Kebangkitan Bangsa (1 dukungan lisan).

Ketua DPR Marzuki Alie yang juga Sekjen Partai Demokrat menyatakan tidak akan menghambat usulan anggota DPR itu dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme, yaitu segera diumumkan dalam rapat paripurna dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah.

Sumber :
ANT
Advertorial
»