Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:25 WIB
LPSK Bantah Ada Intervensi soal Ary Muladi
Glori K. Wadrianto | Glo | Jumat, 13 November 2009 | 09:36 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Tersangka kasus penggelapan dan penipuan Ari Muladi (tengah) didampingi pengacaranya Sugeng Teguh Santoso (kiri) usai mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jakarta, Rabu (4/11). Ari Muladi meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah sejumlah pemberitaan di media massa yang menduga telah terjadi intervensi di dalam tubuh LPSK terkait belum diterimanya permohonan perlindungan saksi terhadap Ary Muladi, salah satu saksi kunci kasus penahanan pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Kompas.com, Jumat (13/11) pagi ini, menilai, dugaan itu tidak beralasan. "Alasan belum diterimanya permohonan perlindungan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada kuasa hukum Ary Muladi pasca-Rapat Paripurna LPSK tertanggal 9 November 2009," katanya.

Lebih lanjut, Semendawai mengatakan, keputusan yang diambil oleh LPSK telah melalui proses dan prosedur yang berlaku di LPSK. Hal ini terkait dengan kedudukan LPSK sebagai lembaga yang mandiri sesuai dengan ketentuan Pasal 9.1 ayat (1) UU 13 Tahun 2006, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang independen tanpa campur tangan dari pihak mana pun.

Lebih lanjut Semendawai mengungkapkan beberapa hal yang harus dipenuhi Ary untuk memperoleh perlindungan sebagai saksi. Pertama, Ary diminta untuk membuat surat permohonan tertulis bermaterai cukup sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kemudian, perlindungan tersebut harus diberikan dalam posisi Ary sebagai saksi. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan dan/atau BAP yang mengatakan statusnya sebagai saksi. "Oleh karena itu, dalam surat permohonan tersebut harus dijelaskan tersangkanya siapa dan dalam kasus apa," katanya.

Selain itu, LPSK pun masih membutuhkan keterangan dari Ary untuk menunjukkan bahwa benar dirinya adalah sebagai saksi kunci. Keterangan-keterangan dimaksud harus dibuat secara tertulis di atas materai agar bisa dipertanggungjawabkan sampai di pengadilan. "Lalu, harus ada bukti-bukti lebih lanjut mengenai adanya ancaman, gangguan, teror, atau kekerasan, baik secara fisik maupun psikis," sambungnya.

Setelah itu, LPSK akan melakukan pemeriksaan secara psikis dan mengumpulkan data-data terkait rekam jejak dari yang bersangkutan. "Keputusan tersebut didasarkan atas fakta dan data yang diterima LPSK dari Ary Muladi ketika datang bersama pengacaranya ke LPSK pada 4 November 2009," katanya.

Berdasarkan pada fakta-fakta itulah, Semendawai kembali menegaskan bahwa sinyalisasi adanya intervensi pihak luar terhadap lembaganya sangat tidak berdasar. "Dalam pertemuan dengan Tim Delapan, 10 November, alasan belum diberikannya perlindungan kepada Ary Muladi sudah disampaikan langsung dan belum ada rekomendasi terkait pemberian perlindungan kepada yang bersangkutan. Kalaupun ada pertemuan dengan polisi, hal itu terjadi dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai lembaga," tandasnya.