KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Anggodo Diperiksa Lagi, Kali Ini Jadi Saksi Pelapor
Kamis, 12 November 2009 | 22:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggodo Widjojo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan rekaman dan transkrip dirinya dengan sejumlah penegak hukum. Anggodo menuturkan hal tersebut seusai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11) malam.

"Saya menjalani pemeriksaan sejak pagi sebelum hujan turun tadi," kata Anggodo yang didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang. Anggodo mengaku banyak menerima pertanyaan dari penyidik Mabes Polri sehingga dirinya tidak ingat jumlah pertanyaan terkait isi rekaman dan transkrip dirinya dengan sejumlah penegak hukum. Anggodo juga menjamin dirinya tidak akan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari persoalan rekaman itu dan berjanji akan selalu hadir setiap mendapatkan pemanggilan pemeriksaan dari penyidik Polri.

Adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo itu mengatakan, pemeriksaan masalah rekaman tersebut merupakan kepentingannya dan dirinya berharap semua persoalannya terungkap hingga tuntas. Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menjelaskan, sejauh ini kliennya masih berstatus sebagai saksi pelapor terkait dengan isi rekaman dan transkrip percakapannya.

Bonaran tidak mengetahui kapan Anggodo menjalani pemeriksaan kembali karena keputusan jadwal pemanggilan kliennya tergantung penyidik polisi. Sebelumnya, penyidik Polri sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap Anggodo sejak Selasa (3/11), terkait isi rekaman percakapan dirinya dengan sejumlah penegak hukum yang diduga untuk merekayasa perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status Anggodo sebagai tersangka pada perkara percakapan rekaman yang diduga mencatut nama Presiden tersebut karena penyidik belum menemukan unsur pasal pidana dan alat bukti yang cukup. Padahal, polisi sudah memfokuskan pada enam hal sangkaan pidana yang bisa menjerat Anggodo, yaitu pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan dan penyuapannya, tuduhan fitnah, serta ancaman terhadap seseorang.

Penulis: WAH   |   Editor: wah   |   Sumber : ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.