MADIUN, KOMPAS.com — Jejak Ong Yuliana Gunawan, satu-satunya perempuan yang suaranya terdengar dalam rekaman percakapan Anggodo Widjojo terkait dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, masih misterius.
Ong Yuliana Gunawan yang diduga sebagai tangan kanan sekaligus penghubung Anggodo dengan sejumlah petinggi Polri dan Kejaksaan Agung ternyata keberadannya di Madiun tidak diketahui.
Hasil penelusuran keberadaan perempuan yang menunjukkan bahwa ia pernah tersangkut kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, seperti yang diperkirakan selama ini, tidak terbukti.
"Ong Yuliana Gunawan tidak pernah menghuni Lapas Madiun. Yang pernah menghuni di sini kakak kandungnya, FM, yang sudah bebas pada 26 Agustus 2009 karena kasus psikotropika," ujar Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Madiun Harjianto, Kamis (12/11).
Menurut dia, Lapas Madiun jarang sekali mendapat mutasi narapidana wanita dari lapas ataupun rumah tahanan lain. Kalaupun ada mutasi narapidana wanita, maka mereka pasti akan dikirim ke Lapas Wanita yang ada di Malang.
"Kemungkinan besar pada waktu Ong Yuliana Gunawan tersangkut narkoba pada 2005 lalu, yang bersangkutan langsung dipindahkan ke Malang setelah dari Rumah Tahanan Medaeng. Yang pasti tidak di Lapas Madiun," katanya.
Harjianto menambahkan, satu-satunya orang yang memiliki hubungan dengan Yuliana Gunawan di Lapas Madiun adalah kakak kandungnya, FM.
Namun, pihaknya juga menegaskan tidak pernah melihat Yuliana Gunawan membesuk kakaknya selama ia menjalani masa hukuman di Lapas Madiun hampir selama satu tahun lebih.
"Selama saya bertugas di sini mengurus registrasi narapidana ataupun tahanan sejak tahun 2000, saya belum pernah tahu bagaimana sosok Yuliana Gunawan. Tahunya lewat televisi yang santer diberitakan akhir-akhir ini," ungkap Harjianto.
Terkait kakak kandung Yuliana Gunawan, FM, Harjianto menerangkan, pria yang beralamatkan di Jalan Kalijaten, RT 05/ RW 01, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ini berhasil keluar dari lapas karena pengabulan pengajuan pembebasan bersyarat oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
FM merupakan pindahan dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, yang tersandung kasus psikotropika pada tahun 2007.
Oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pria berusia 51 tahun ini diputuskan harus menjalani masa kurungan penjara selama 3 tahun. Selama pembebasan bersyarat, FM dalam pembinaan dan pengawasan Lapas Surabaya.

