Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:24 WIB
Meski Pailit, Karyawan TPI Tidak Di-PHK
Wahyu Satriani Ari Wulan | ksp | Kamis, 12 November 2009 | 16:15 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Serikat Pekerja Cipta Sekar Televisi Pendidikan Indonesia mendatangi Komisi I DPR RI, Rabu (28/10), untuk mengadukan nasib pekerja yang terancam di-PHK massal karena TPI dinyatakan pailit.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati telah dinyatakan pailit, karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tidak perlu cemas. Pasalnya, Tim Kurator pailit TPI memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjamin akan tetap membayar penuh gaji karyawan.

"Kurator meminta kepada seluruh jajaran karyawan untuk tidak resah dan tetap bekerja sebagaimana mestinya. Karyawan akan tetap dibayar secara penuh karena itu telah dijamin undang-undang," ujar kurator pailit TPI, saat jumpa pers, di Restoran Bebek Bengil, Jakarta, Kamis (12/11).

Menurutnya, pascakeputusan pailit TPI, kurator berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha TPI. Karena itu, untuk mempertahankan kegiatan usaha TPI, kurator akan tetap membayar biaya-biaya usaha, seperti biaya listrik, telepon, biaya karyawan, pajak, dan biaya lainnya.

Hal ini sekaligus membantah kekhawatiran yang menyebut bahwa dengan pailitnya TPI, maka ribuan karyawan terancam terkena PHK. Dia mengakui, setelah dinyatakan pailit, kurator pailit TPI berhak melakukan PHK atas beberapa karyawan. "Tetapi kami jamin, kami tidak akan melakukan PHK karena komitmen kami akan tetap menjalankan usaha TPI," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya memaklumi kecemasan para karyawan TPI. Karena itu, dia menjelaskan, Tim Kurator akan memberikan seluruh hak karyawan TPI termasuk pesangon, bila memang benar ada karyawan yang mengajukan PHK. "Namun, kalau ada karyawan yang khawatir, karyawan boleh mengajukan PHK dan tetap dapat pesangon penuh," tandasnya.