KOMPAS
Rabu, 17 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Kesaksian Wiliardi Bukan Mendadak
Kamis, 12 November 2009 | 14:35 WIB
KOMPAS/PINGKAN E DUNDU
Wiliardi Wizar saat menjadi saksi mahkota untuk perkara pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Nazrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete.
TERKAIT:

JAKARTA,KOMPAS.com — Keterangan yang diberikan oleh Wiliardi Wizard dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar sangat menghebohkan banyak kalangan. Namun, keterangan yang diberikan Wiliardi tersebut bukanlah sesuatu yang mendadak.

Kuasa hukum Wiliardi, Apolos Djara Bonga, mengatakan, pengungkapan tindakan intimidasi dalam pemeriksaan mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut sudah direncanakan sejak lama. "Masalah pada saat penyidikan itu kita sebenarnya sudah melaporkan ke Komnas HAM. Jadi, tidak ada itu kalau dibilang mendadak," kata Apolos di sela-sela sidang Williardi Wizard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Menurutnya, saat itu kuasa hukum sudah mensinyalisasi adanya tindakan intimidasi dalam pemeriksaan Wiliardi. Kemudian pada Juli 2009 tim kuasa hukum Wiliardi melaporkan dugaan adanya intimidasi tersebut ke Komnas HAM. "Cuma saya lupa tanggalnya," cetusnya.

Hanya, kata dia, Wiliardi dan tim kuasa hukum menahan diri untuk tidak mengungkapkan hal tersebut sebelum persidangan. "Jadi, sudah ada rencana (pengungkapan) itu. Karena kita ingin fight-nya itu di pengadilan," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, dalam kesaksiannya, Wiliardi mengungkapkan bahwa pada 29 April 2009 ia telah menandatangani BAP kasus pembunuhan yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, kemudian Wiliardi mengaku dipaksa untuk merubah BAP dengan intimidasi dari sejumlah petinggi Polri.

Penulis: C11-09   |   Editor: Glo Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.