Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:23 WIB
DPR Bukan Bungker bagi Pelanggar Hukum
Rachmat Hidayat | msh | Kamis, 12 November 2009 | 13:03 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan, lembaga wakil rakyat bukanlah bungker atau bemper bagi para pelaku pelanggaran hukum. Ia mengatakan, siapa pun yang menjadi warga negara, ia sama di depan hukum.

"Saya tidak berbicara khusus kepada Pak Dimyati. Tapi, kepada siapa pun yang terkena masalah hukum, dia harus bertanggung jawab secara hukum. Tentunya, pimpinan akan mempelajari sesuai dengan kewenangan, peraturan perundang-undangan bagaimana nanti prosesnya," kata Pramono Anung kepada para wartawan di Gedung DPR, Kamis (12/11).

"Akan ada laporan secara resmi dari fraksi dan dalam undang-undang kan juga diatur. Kalau tuntutannya tidak melebihi proses pergantian antar-waktu, ya kita tidak melakukan. Tapi, kalau tuntutannya dari itu, ya kita proses seperti biasa," ungkap Pramono Anung.

Saat ini, ketika DPR belum lama berjalan, salah satu anggota DPR sudah tersangkut masalah hukum. Rabu (11/11) malam, anggota Fraksi PPP, Ahmad Dimyati Natakusumah, ditahan Kejaksaan Tinggi Banten karena resmi menjadi tersangka kasus pinjaman dana sebesar Rp 200 miliar dari Bank Jabar oleh Pemda Pandeglang. Saat itu, Dimyati menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Kini, Dimyati yang juga anggota Komisi III DPR resmi ditahan.

Kasus lainnya, salah seorang anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Yusran Aspar, divonis satu tahun enam bulan atas kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengadaan tanah untuk perumahan Korpri di Babulu, Kalimantan Timur.

Sedianya, Yusran pada hari ini akan ke Kejaksaan Negeri Paser Penajam Utara (PPU), Kalimantan Timur, untuk memenuhi panggilan.

"Jangan sampai DPR ini menjadi bemper dan bungker bagi pelanggar hukum sehingga dengan demikian, tentunya kalau memang dia bersalah, DPR tidak akan melakukan perlindungan hukum apa pun. Tapi, kalau ternyata tidak bersalah, kita berkewajiban memulihkan nama baiknya," ungkap Pramono.

Sumber :
Persda Network