KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Dirut PLN Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 12 November 2009 | 12:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (12/11).

Dia datang ke KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus pengadaan Customer Management Service (CMS) di PLN wilayah Jawa Timur.

Mengenakan batik hitam putih, Fahmi datang sendiri. Namun dia tidak mengeluarkan sepatah kata. Demikian juga saat ditanya diperiksa sebagai saksi untuk siapa, dia tetap bungkam.

Dalam kasus CMS di PLN ini, KPK telah menetapkan mantan GM PLN Distribusi Jatim Hariyadi Sadono (HS) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi pengadaaan alat CMS pada tahun 2004.

Akibat tindakannya ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 80 miliar. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta atau maksimal Rp1 miliar.

Penulis: nda   |   Editor: Glo Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.